“Pada saat diamankan RN Alias Saftri sedang berada di dipinggir jalan untuk melakukan menjual hasil barang haramnya tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas dan dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet dan plastic klip kecil, 1 buah potongan sedotan dan dengan, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tebing tinggi untuk diproses lebih lanjut.”jelas kasat narkoba.
“Atas perbuatan Pelaku inisial RN alias Saftri o(31 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun melalui Humas Kapolres Tebing tinggi AKP Agus Harianto, tutup
( Arman Zebua SE,).



