SKK Migas dalam melaksanakan amanah UU 22 Tahun 2001 Melalui program Tanggungjawab Sosial (TJS) sebagai Pengawas dan Pengendali KKKS (berdasarkan Production Sharing Contract) telah memiliki kerjasama dengan beberapa Instansi Pemerintah terkait, BPKP, KPK dan TNI Polri dalam rangka mendukung kelancaran operasional Kegiatan hulu migas yang sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Saat ini Pak Kapolri merupakan salah satu anggota Komisi Pengawas SKK Migas bersama beberapa Menteri terkait berdasarkan Perpres No. 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perpres No. 9 tahun 2013 dan menugaskan 2 perwira tinggi sebagai Tenaga Ahli Komwas Bidang Hukum Bapak Irjen Pol Dr M Adnas Msi dan Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Bapak Brigjen Pol Bambang Pryiyambadha.
“Harapan kami dengan adanya perpanjangan PKST yang kedua kalinya ini, keterlibatan dan peran serta TNI AD Polri dalam mendukung kegiatan hulu migas lebih semakin nyata guna kelancaran operasional di wilayah kerja migas (Rokan) sumbagut yang dikelola oleh KKKS PT. Chevron PasificMedco E&P Indonesia,” bebernya.




