Dari tersangka HA mengaku barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,38 gram yang berhasil diamankan adalah untuk diperjualbelikan sedangkan dari tersangka ME mengaku 4 bungkus kecil daun ganja yang berhasil diamankan adalah untuk dikonsumsi sendiri, selain daun haram itu juga ada handphone yang diamankan juga dari ME.
“Kedua orang yang berhasil kita amankan berikut barang bukti langsung kita boyong ke Polres Batu Bara untuk diproses lebih lanjut, dan saya berpesan kepada masyarakat “Jauhi Narkoba Lindungi Keluarga” tegas Kasat. (RI)




