”Dengan menerima saran dan pendapat dari berbagai pihak (fraksi) DPRD Batu Bara, Kami atas nama pemerintah Kabupaten Batu Bara akan berusaha untuk menertibkan bangunan – bangunan yang sudah ada bahkan yang akan dibangun nantinya, sehingga akan tertata kembali dan di sesuaikan dengan RTRW Kabupaten Batubara”, ucap Oky.
“Sehubungan dalam perubahan badan hukum dari perusahan umum daerah air minum Tirta Tanjung juga akan terus kita tingkat kan dari pelayanan nya secara profesional agar memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dan perekonomian masyarakat”, ucap Oky kembali.
Lanjut Oky, “Untuk meningkatkan PAD perusahan umum pasar akan dikelola oleh perusahan umum daerah Sinar Malaka. Hal ini agar perusahan umum Sinar Malaka memiliki wewenang penuh dalam mengelola pasar-pasar yang ada di Kab. Batubara. Untuk modal awal Perusahaan Umum Daerah Sinar Malaka akan diberikan penyertaan modal sebesar Rp. 10 Milyar yang akan memberikan sarana dan prasarana memadai untuk mengembangkan Perusahan Umum Daerah Sinar Malaka.




