
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan ketempat tersebut sekira pukul 17.30 WIB, dengan mengendap dan memonitor tempat tersebut.
Sekira Pukul 21:30 Waiab, tim melihat seseorang sedang menjualkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya. Melihat hal tersebut tim langsung berupanya melakukan penangkapan terhadap tersangka penjual yang mengaku bernama FRS alias Budi Giro.
Setelah diintrogasi, tersangka menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu didahan / pelepah kelapa sawit dekat tempat tersangka duduk, dimana disimpan disebuah kotak hitam yang dibuka ditemukan beberapa bungkus plastik klip besar, sedang dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk di Proses secaracara hukum yang berlaku. (Uban)




