Dalam diperjalanan tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka
Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut dan tersangka Riyan menembak korban dibagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meningal dunia, atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau Seumur hidup. (M.Tahan)
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more




