Dalam diperjalanan tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka
Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut dan tersangka Riyan menembak korban dibagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meningal dunia, atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau Seumur hidup. (M.Tahan)
Ketua Panitia Fun Run Siantar Ucapkan Terimakasih Kepada Ribuan Peserta
Siantar, Nusnet.news- Kegiatan fun run dimulai pukul 6 pagi dan berakhir di Lapangan Adam Malik, Para peserta menempuh rute melalui...
Read more




