Dalam diperjalanan tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka
Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut dan tersangka Riyan menembak korban dibagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meningal dunia, atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau Seumur hidup. (M.Tahan)
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan
Pematangsiantar,Nusnet.news- Agenda Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (13/09/2026) terus dipersiapkan....
Read more




