“Peran tersangka Edy saat beraksi ia membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak dibagian kepala sehingga tewas,”ujar Anwar kepada wartawan Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampokan korban bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarakan berkas CPNS sang istri. Dalam diperjalanan tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut dan tersangka Riyan menembak korban dibagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah menembak korban pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy ia mendapat uang Rp1.5 juta hasil menjual motor korban,”bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup.




