Pihaknya juga, meminta kepada KPU OKI untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan agar menonaktifkan AM. Sekaligus membuat surat rekomendasi Pergantian Antar Saktu (PA Selatan tersebut diterima langsung Kasi Intel Kejari OKI, Belmento, SH, MH. Dia mengatakan, pihak Kejari siap menyelidik laporan ini. (M.Tahan)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




