Pihaknya juga, meminta kepada KPU OKI untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan agar menonaktifkan AM. Sekaligus membuat surat rekomendasi Pergantian Antar Saktu (PA Selatan tersebut diterima langsung Kasi Intel Kejari OKI, Belmento, SH, MH. Dia mengatakan, pihak Kejari siap menyelidik laporan ini. (M.Tahan)
Ketua Panitia Fun Run Siantar Ucapkan Terimakasih Kepada Ribuan Peserta
Siantar, Nusnet.news- Kegiatan fun run dimulai pukul 6 pagi dan berakhir di Lapangan Adam Malik, Para peserta menempuh rute melalui...
Read more




