Sebelumnya, jumlah nelayan Aceh Timur yang terdampar di Thailand ini mencapai 32 orang, dari jumlah tersebut 4 orang telah dipulangkan terlebih dahulu karena merek masih dibawah umur.
Sedangkan sisanya 28 orang dipulangkan setelah menjalani karantina di di Jakarta selama satu Minggu. Dari 28 nelayan itu sejumlah 19 orang adalah warga Aceh Timur, sedangkan 9 orang lainnya masing-masing berasal dari Lhokseumawe 2 orang, warga Aceh Utara 6 orang serta warga Pidie 1 orang.
Sebelumnya, ke 28 orang ini setelah menjalani putusan pengadilan atas pelanggaran perbatasan wilayah laut antar negara, di Thailand, mereka harus menjalani hukuman sampai bulan April 2023.
Namun, berkat diplomasi yang intensif yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dengan dibantu Ditjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan (PDSKP), Kementerian Kelauatan dan Perikanan dan intansi terkait lainnya, pada momen Ulang Tahun Raja Thailand , yang jatuh pada bulan Januari lalu, maka ke 28 nelayan itu mendapat pengampunan sisa kurungannya dari Raja Thailand dan dapat dipulangkan, pada tanggal 27 Januari 2022 kemarin ke Jakarta.




