
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek kualuh hulu IPDA YUNA H. GULTOM ,S.H, MH. langsung membentuk tim, untuk melakukan penindakan”, ucapnya.
Kemudian katanya, Kamis (20/1/2022) sekira pukul 19.50 wib mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan yang diduga lokasi perjudian. Setelah mengetahui tersangka perjudian (merupakan penulis), tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone* merk Nokia warna hitam, 1 (satu) blok notes tulis, yang berisikan angka pasangan tebakan angka jenis Hongkong, 1 (satu) buah ballpoint, 2 (dua) buah kertas karbon, uang Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5.000,
Menurut Kanit Resktom Polsek Kualuh Hulu saat diinterogasi tersangka membenarkan telah menerima pasangan tebakan angka-angka dan menuliskannya dibuku tulis. Juga dia menerima pasangan tebak angka jenis Hongkong. Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kualuh hulu. ( Uban)




