Tidak lama kemudian, tersangka pergi dari rumah dan korban pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah. Ibu korban sempat menanyakan kondisinya, korban berdalih bahwa dirinya sedang haid .
“Haid aku mak, makanya aku mandi di bekoan,” kata Korban.
Korban pun kemudian disuruh Ibunya untuk membersikan diri di kamar mandi. Selesai membersikan diri, ibu Korban curiga di kernakan masih ada keluar darah dari kemaluan korban.
Melihat kondisi yang tidak wajar itu Ibu korban meminta agar ia berkata jujur. Korban pun mengaku bahwa dia telah di setubuhi oleh ISS dan membongkar perlakuan bejat ayah tirinya selama ini, sudah lima kali melakukan hal serupa.
“Karena pendarahan korban tidak juga berhenti Ibu korban membawa nya ke RSU Kota pinang dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian ” jelas AKP Rusdi.
Dari hasil penyelidikan, pihak Kepolisian telah mengamankan baju kaos wanita warna hitam, satu singlet warna kuning, satu celana pendek wanita warna putih dan satu potong celana dalam warna pink.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun. (zas)




