Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain “banding,” tegas Jaksa Agung.
Terkait dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Jaksa Agung menyatakan bahwa tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan. Untuk saat ini, Terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan yaitu pemeriksaan saksi sehingga Jaksa Agung masih akan melihat perkembangannya, namun satu hal yang ditegaskan adalah pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan, ujar Jaksa Agung.
Mengenai Pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah melakukan penyelidikan dan telah ditingkatkan ket ahap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018.
Senada dengan pernyataan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018 dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari ini dan penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.




