Hadir pada penyerahan santunan tersebut, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Lhokseumawe, Sumariadi, pihak ahli waris dan sejumlah personel lainnya.
Seperti diketahui, korban bernama Ichsan (27) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA, Rabu (12/1/2022) kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor hendak menyeberangi perlintasan KA.
Namun naas, kendaraan korban mengalami mati mesin, kemudian korban langsung tertabrak kereta api tersebut dan terseret sekitar 50 meter.
Meskipun sempat ditolong warga dilarikan ke RS PT PIM, akhirnya korban pun meninggal dunia akibat luka serius di sekujur tubuhnya. (Say)




