TIM pun bergerak mencari penampung barang curian tersebut dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat warna putih.
AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa kasus curanmor tersebut terjadi pada tanggal 28 September 2021di Stadion Binaraga, Rantauprapat.
Ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya dan meninggalkannya untuk berolahraga.
Sekira pukul 16.00 WIB korban hendak pulang, namun sontak kaget ketika sepeda motor miliknya tidak berada ditempat. Ia bersama rekannya mencoba untuk mencari namun tidak berhasil.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta dan membuat laporan Ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum,” sebut AKP Rusdi.
AKP Rusdi mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap keamanan kendaraannya dan sebaiknya menambah kunci ganda pada sepeda motor.
Sementara itu pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (zas)




