Dari sana didapati 7 orang urinenya positif mengandung zat methapetamine yaitu BG (36) warga Jalan Mesjid Lobusona, FR (22) warga Aek Kanopan, AAR (22) warga Padang Matinggi, RF (25) warga Dusun I Patumbak, MAL (21) warga Desa Janji, RR (31) warga Perumahan Danau Balai dan RA (30) warga Jalan Perisai Bakaran Batu.
Saat ini ke 7 orang terduga positif narkoba masih dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan terkait sumber narkoba yang mereka konsumsi.
Dari hasil penggeledahan di Hans Station Club turut diamankan ratusan minuman beralkohol dari berbagai merk. Kini team Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait izin peredaran miras dilokasi tersebut.

Sementara dari razia lokasi karaoke dan panti pijat yang lain tidak ditemukan adanya pengunjung dan sebahagian ada yang tutup.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Kamis (6/1/2022) menghimbau kepada para pemilik hiburan malam untuk andil menjaga situasi Kamtibmas dan bagi yang belum ada izin usaha agar segera mengurus dan ini menjadi ranah dari Pemkab Labuhanbatu.




