Diceritakan Ipda Yuna, kronologis kejadian bermula Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB korban menerima kabar dari Siti Aisah bahwa pintu bagian depan ruko mereka sudah terbuka dan gemboknya rusak.
Dia juga mendapat laporan bahwa 2 unit kamera merk Canon, 2 unit pensa merk Canon, 1 unit laptop merk Lenovo serta uang dalam celengan plastik sebesar Rp 3,3 juta telah hilang.
Setelah dilaporkan ke Polsek, lanjut Kanit Reskrim, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas/CCTV maka diketahui identitas terduga pelaku.
Akhirnya pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB, Tono diringkus disekitaran Lingkungan I Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan di Polsek Kualuh Hulu beserta barang bukti untuk tindakan selanjutnya,” papar Ipda Yuna. (Uban)




