Secara kebetulan selama empat bulan belakangan, korban meminta izin tinggal dengan ayahnya karena selama ini ia dengan ibunya. Maka, saat itulah peristiwa terjadi.
Penderitaan korban bahkan bertambah dengan kelakuan kakak kandungnya yang berusia 17 tahun.
Korban kembali dipaksa melayani kebutuhan biologis si kakak dengan ancaman yang sama. Diterangkan, kakak kandungnya melakukan itu (pemerkosaan) sekitar dua kali.
Kini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 5 miliar rupiah. (Red/int)




