“Jadi, sebelumnya ada oknum yang mengancam bidan pegawai saya dengan fitnah terkait surat vaksinasi,” sebutnya.
Menurutnya, oknum bidan merupakan pegawai di Puskesmas Ulumahuam dan bukan melainkan sebagai petugas vaksinator. Karena di Puskesmas itu tidak semua menjadi vaksinator.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum bidan mengaku siap menempuh jalur hukum dengan pengakuannya, karena tidak melakukan seperti yang diunggah akun Sawal Pane di Facebook.
“Untuk saat ini kita masih menunggu perintah pimpinan, terkait apakah ditempuh jalur hukum, apalagi ini menyangkut kegiatan negara yang sedang dilakukan dengan gencarnya,” tegasnya.(Jumar)




