Tim kemudian menangkap empat pemuda terduga pelaku pembunuhan di rumah masing-masing, sekitar tiga jam usai kejadian.
Empat pelaku adalah warga Kota Bitung, masing-masing berinisial OOM (19) merupakan tersangka utama penikaman/pembunuhan, kemudian AT (18), LK (19) dan SL (20).
Kasus tersebut dipicu pengaruh minuman keras, kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas.
Diketahui, OOM merupakan residivis sejumlah kasus yaitu, pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan.
Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelontar panah wayer.
“Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara,” ujarnya.
Dia mengatakan, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. (Red/int)




