Namun kenyataannya, malah anggota dewan melaksanakan paripurna tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, bahkan kehadiran dewan disebutkan sekitar 18 dari 35 anggota DPRD.
Jika melihat regulasi tentang tata cara pelaksanaan rapat paripurna dituliskan, rapat harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau minimal 24 orang.
Belakangan, sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi menyurati Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar tidak mengeksaminasi APBD Labura tahun 2022 itu. (Koko Wan)




