Polisi juga menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul korban. “Ini bukan senjata, tapi pistol korek milik tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun 6 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sudah menunjukkan identitas sebagai Polisi. Tapi para pelaku justru tetap berlaku dan berkata kasar. (Red/int)




