Kemudian, AKP Rusdi Marzuki juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan janji-janji palsu maupun tipu muslihat dan waspada serta cek kebenaran setiap informasi terlebih dahulu yang disampaikan oleh orang lain.
Terhadap pelaku penipuan masih dilakukan pengembangan, pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.(Uban//Jumar)




