Setelah itu, Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB dan menangkap SH alias Sutan (26) sebagai penghubung.
Dilanjutkan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu itu, jaringan yang dibongkar Satnarkoba tersebut, mengaku mereka terobsesi mengedarkan sabu-sabu karena tergiur dengan sepak terjang ‘Man Batak’ yang telah diringkus jauh sebelumnya.
Tidak berhenti sampai situ, tim kembali meringkus pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP alias Dimas (21) dengan barang bukti sabu 28,42 gram.
Seterusnya, hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN aliad Ningsih (44) ditangkap di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah.
Setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 gram, adapun tersangka suaminya saat ini sedang berada Lapas dengan kasus yang sama.




