Namun ujarnya, perlu diberikan edukasi bahwa di samping hak terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi, contohnya ikut juga menjaga hak asasi manusia orang lain di luar dari pada yang ikut melaksanakan unjuk rasa.
Pihaknya menyediakan lima juri terdiri dari perwakilan Menkumham, ombudsman, aktivis, buruh, organisasi kepemudaan dan LSM, sedangkan peserta sebanyak lima tim masing-masingnya terdiri dari 10 sampai dengan 15 orang.
Kapolda Kepri sambungnya, telah mempersiapkan uang pembinaan bagi penang, juara 1 Rp juta, juara 2 Rp 3,5 juta, juara 3 Rp 2,5 juta, juara harapan 1 Rp 2 juta dan juara harapan 2 Rp 1,5 juta.
Bagi pemenang pertama, video rekamannya akan dikirim ke Mabes Polri. Jika sesuai dengan kriteria, maka akan diberangkatkan untuk bertanding pada tingkat Pusat. (BH/red)




