Ditegaskan AKBP Yoce, sejumlah saksi tengah diperiksa dan pihaknya berupaya mengupayakan prosesnya secepat mungkin dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sementara ditangani penyidik. Soal apa yang dilakukan tidak mungkin dibeber, ini teknik penyidikan. Berita acara pemeriksaan proses dilengkapi. Jelasnya keduanya akan dikenakan pasal 284 KUHP ancaman 9 bulan penjara,” tutup AKBP Yoce.
Sebelumnya diketahui, PW pulang melayat keluarga yang meninggal. Namun dia merasa tidak nyaman karena isterinya Ny SN yang meminta ijin ke WC tidak kunjung kembali walau hampir setengah jam berlalu.
Lalu, diapun menuju WC dan tiba-tiba mendengar suara berisik dari dalam toilet. Merasa curiga kemudian ia memanggil istrinya agar segera keluar dengan alasan dia juga ingin buang air.
Setelah dibuka, PW kaget karena di dalam WC mendapati istrinya dan oknum anggota DPRD Lembata itu. Dia sempat melayang pukulan, tetapi GR berhasil melarikan diri.
Tidak menunggu lama, PW ditemani keluarganya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lembata malam itu juga. (Red/int)




