Di dalam perjalanan, korban berhasil melepaskan diri dengan melompat dari bagasi mobil dan dibantu masyarakat, kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dalam paparannya, Jumat (26/11/2021) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Patumbak.
Awalnya pelaku berusaha tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika digeledah, di dalam kendaraan pelaku ditemukan jepitan rambut dan rambut milik korban.
Dengan barang bukti itu, pelaku tidak bisa mengelak dan akhirnya tanpa perlawanan dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (red)




