“Dalam kegiatan demo, kami mengamankan sebanyak 15 orang, mereka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Status tersangka yang ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap puluhan orang yang diamankan. Sebanyak 15 orang di antaranya terbukti membawa senjata tajam dalam aksi demonstrasi tersebut.
Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Selain senjata tajam, kepolisian juga menyita peluru. Menurutnya, peluru tajam yang didapatkan dari tersangka diduga berukuran kaliber 38 untuk jenis senjata jenis revolver.
“Barang bukti yang sudah ada saat ini akan dikembangkan terus. Pengembangannya yang pertama dari mana dia memperoleh dan untuk apa digunakan,” ungkap Tubagus. (red/int)




