Diterangkan pelaku, korban mengatakan bahwa barang yang dijual kakaknya tidak berkualitas. Namun, begitu modus pelaku masih didalami penyidik secara intensif.
Dilanjutkan AKP Murniati, mengingat pelaku masih di bawah umur sehingga dalam penanganannya harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak no 11 tahun 2012.
“Yaitu dengan melakukan diversi melibatkan pelaku, korban, keluarg, Dinas Sosial serta lainnya agar tidak menciderai hak-hak nya sebagai anak. (uban)




