Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan informasi akhirnya pelaku diringkus saat sedang makan beserta barang bukti kepunyaan korban.
“Kami tangani dengan maksimal dan profesional, buktinya tak sampai 24 jam pelaku sudah dibekuk. Ini tidak terlepas dari pada kinerja anggota Opsnal dilapangan,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono SIK MM.
Dilanjutkan Kapolsek, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara dilakukan pada malam hari dan di tempat umum. (ms)




