Selang beberapa waktu, empat pelaku diamankan, yakni kakek kandung J (65), paman kandung R (23) dan dua kakak yang masih di bawah umur berinisial R (11) dan kakak kandung dan G (10).
Sedangkan dua pelaku lainnya U (28) tetangga korban dan A (26) kakak kandung korban ditangkap sore hari setelah sempat menghilang.
Sementara untuk dua pelaku yaitu R dan G tidak diproses karena di bawah umur serta berperan hanya memegang tangan dan kaki korban.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” paparnya. (red/int)




