Kemudian, ia meminta istrinya untuk menggedor pintu kamar anaknya, Mekar. Setelah digedor, sepuluh menit kemudian barulah pintu kamar dibuka.
Saat pintu dibuka, ibu tersebut melihat Bobal sembunyi di balik pintu kamar Mekar.
“Saat diinterogasi orang tua korban, keduanya dalam pengaruh alkohol. Sebelum masuk ke rumah, mereka berdua terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras di luar rumahnya,” kata AKP Karyadi, Kamis (18/11).
AKP Karyadi menjelaskan, keduanya telah melakukan hubungan tersebut sebanyak lima kali. Saat ini, pihaknya sudah melakukan visum dan memeriksa keterangan saksi-saksi.
AAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (red/int)




