“Korban mengalami luka dan kondisinya rawat jalan,” kata Dwi.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Sukabumi pada tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (red)




