Tetapi seminggu kemudian setelah sembuh dari gejala thypus, pada pagi harinya korban sering muntah-muntah.
Seketika itu ibu korban merasa curiga dengan korban yang seperti muntah-muntah hamil muda dan juga korban belum datang bulan.
Melihat kondisi anaknya, ibu korban lalu kembali menanyakan perihal apa yang terjadi kepada anaknya. Pada saat itu juga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban melaporkan perkara ke Polres Wonogiri. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang bukti pakaian korban dan sejumlah handphone.
Dipaparkan Kapolres Wonogiri, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red)




