Pengembangan selanjutnya dengan menggeledah rumah orangtuanya di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan kembali menyita sabu-sabu 2,71 gram bruto,tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.
Menurut Kasubag Humas, dari keterangan pelaku sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah menjual 3,5 kilogram di Rantauprapat, Labuhanbatu hingga Torgamba Labusel.
“Dimana tersangka memperolehnya dari Tanjung Balai, maka dilakukan pengembangan selama dua minggu,” sebut AKP Murniati.
Terhadap kelima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (Uban)




