Saat diinterogasi Putra mengaku barang bukti itu diperolehnya dari temannya di daerah Simpang Kalvin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sekitar 2 minggu sebelumnya seberat 1 gram.
“Pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Adi Haryono.(joe)




