Namun dari rencana itu, diambillah yang paling rendah supaya elefasinya tidak terlalu tinggi. Sedangkan untuk kemiringan oprit atau jalan pendekat sebenarnya sudah ada aturannya.
“Artinya untuk jalan yang berstatus Jalan Nasional sudah ada aturannya yang memang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan para pengguna jalan,” ungkapnya.
Sementara untuk ketinggian oprit, sesuai kondisi di lapangan akan berdampak pada satu atau dua rumah yang akan tertutup meskipun tidak tertutup sepenuhnya.
“Untuk rumah warga yang tertutup itulah akan kita buatkan jalan akses warga,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa kegiatan pembangunan Jembatan dan Oprit Jembatan Jamtang 1 Kaliasin sudah sesuai aturan dan ditargetkan selesai akhir Desember 2021.
“Pemasangan oprit pun sebenarnya tidak kaku, kita hanya memberitahukan segini lho ketinggiannya. Jika memang ada warga yang tidak setuju, nanti akan kita revisi sepanjang masih sesuai aturan,” tuturnya.




