“(Tersangka) menarik menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih 5 menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia dan dihanyutkan,” ujarnya.
Warga kemudian menemukan mayat di pinggiran sungai Desa Sukarami. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ke kawasan Pesisir Barat, Lampung.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.(haf/haf)
Foto: Tersangka pemerkosaan-pembunuhan bocah di Sumsel ditangkap (dok. Istimewa)
Sumber detik.com




