Nusantara Netizen – Singkawang
Pengadilan Negeri Kelas 1B Singkawang telah menyidangkan tiga terdakwa yang telah membawa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 14 Kg di Ruang Cakra Pengadilan Negeri, Rabu (13/10).
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Rus, Ber dan Ed.
Acara persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar secara Zoom Meeting itu dipimpin Majelis Hakim Ketua, Roby Hermawan Citra, Hakim Anggota, Rini Masyithah dan Chandran Lumbanbatu.
“Dalam putusan kita menjatuhkan putusan pidana kepada tiga terdakwa itu dengan pidana mati,” kata Roby saat di konfirmasi.
Meski demikian, hakim Pengadilan Negeri Singkawang masih memberikan waktu selama 7 hari kepada tiga terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Menurutnya, tiga terdakwa narkotika ini adalah merupakan limpahan kasus yang ditangani BNN Provinsi Kalbar dengan TKP di Singkawang.




