Kepada petugas, RNH alias Tua yang merupakan ayah dari 4 anak ini mengatakan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba, setiap hari nya, ia mampu memperoleh keuntungan Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000, RNH alias Tua juga mengakui bahwa MK alias Biru adalah salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Julius Marbun/ Uban)




