Dari pelaku juga disita 2 unit timbangan digital elektrik, 5 bal plastik klip transfaran kosong, HP merk Nokia warna biru, kotak jam tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 421 ribu, alat hisap bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga dan 2 tas dompet warna hitam.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar UU RI No 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 1 tentang narkotika. (Ilhamsyah)




