Azhar juga menambahkan, Dari PUPR kesesuaian dalam Tata Ruang, apakah lokasi itu bisa dijadikan Usaha atau tidak, namun saat wartawan menanyakan apakah si pengusaha sudah mengurus ke Dinas PUPR, Azhar tidak bisa menjawab pertanyaan Wartawan tersebut.
Diketah belakangan, pihak Sekda Kabupaten Batu Bara yaitu Sakti Alam Siregar, mengeluarkan Surat Perintah pengecekan ke lokasi ternak ayam yang diduga tidak memiliki izin namun sudah beroperasi bertahun tahun itu.
Berikut Dinas yang terkait yang telah melakukan pengecekan terhadap ternak ayam saat itu ialah: Dinas Lingkungan Hidup, BPPRD Batubara, Dinas Perizinan Batu Bara, Dinas Peternakan Batu Bara, Satpolpp Batu Bara, Asisten II, dan Camat Medang Deras Batu Bara. *RI#
Teks foto;
Dinas terkait yang tengah melakukan pengecekan kelokasi ternak ayam, Rabu (4/8/2021), (RI).




