Disamping itu istilah pimpinan tingkatan Pemerintahan diganti dari bahasa Belanda menjadi bahasa Jepang seperti, Keresidenan diganti dengan syuu dan kepalanya disebut syuu cookan, Regenshschap atau Kabupaten diganti dengan ken dan kepalanya disebut dengan ken-coo, Sadsgementhe atau Pemerintahan Kota diganti dengan si, kepalanya disebut dengan si-coo, Kampung/desa disebut dengan ku, kepalnya disebut ku-coo.
Setelah Proklamasi
Kekalahan Jepang pada perang Asia Timur Raya, yaitu Jepang menyerah pada sekutu tanggal 15 Agustus 1945 memberikan kesempatan Indonesia untuk Merdeka sebagai bangsa yang berdaulat. Demikian pada tanggal 17 Agustus 1945, Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam sidang tanggal 19 Agustus 1945 dicapai kesepakatan pembagian wilayah Republik Indonesia dalam delapan Provinsi yaitu masing-masing Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Sumatera, Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil dan Muluku. Provinsi dibagi dalam Keresidenan yang dikepalai oleh Residen, Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah, sedangkan kedudukan Kota atau gemeente diteruskan.