Atas perbuatan nya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Pejara paling lama 15 tahun Penjara”, terang Kapolres Batu Bara. (Hari/SM)
Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Ikuti Panen Raya TNI Bersama Presiden RI Secara Video Conference di Langkat
Langkat, Nusnet.news- Komandan Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P., mendampingi Pangdam I/Bukit Barisan dalam kegiatan Panen Raya...
Read more




