Atas perbuatan nya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Pejara paling lama 15 tahun Penjara”, terang Kapolres Batu Bara. (Hari/SM)
KETUA DPRD OI NGAMUK! Mobil Damkar Dipinjamkan ke Perusahaan, Bupati Langsung Copot Plt Kadis Damkar
OGAN ILIR, Nusnet.news- Polemik penggunaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan...
Read more




