Nusantara Netizen
6 September 2025 | 17:54 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home NASIONAL

Buruan Daftar! Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta

by Redaksi
27 Juni 2021 | 19:54 WIB
in NASIONAL, PERISTIWA
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Jakarta

Bawa NPWP badan usaha dan KTP, pemerintah salurkan bantuan modal usaha Rp 200 juta.

Kabar baik buat yang punya usaha spare part atau aksesoris. Karena pemerintah menyalurkan bantuan modal usaha Rp 200 juta.

Sebelumnya pemerintah juga menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta atau bantuan modal usaha dan sudah ada program BLT UMKM yang cair Rp 1,2 Juta untuk masing-masing penerimanya.

Program Bantuan Insentif Pemerintah tahun 2021 ini dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung di dalam usaha tertentu.

Contohnya seperti subsektor ekono kreatif (aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya).

Gak tanggung-tanggung, pemerintah sampai kucurkan dana puluhan juta untuk para penerimanya.

Ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

“Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE,” ujarnya kepada Kompas.com.

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

BIP Reguler dan BIP JPU Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.

Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi COVID-19.

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU.

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:

2. kuliner, kriya atau fesyen;

3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;

4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.

Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

NASIONAL

Perkuat Sinergi Dengan Pusat, Kakanwil Ditjenpas Aceh Lakukan Koordinasi Strategis

29/08/2025

Jakarta,Nusnet.news– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka...

Read more
PERISTIWA

Polemik Internal BKPRMI Pematang Siantar: Ketua Terpilih Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Faidil Siregar

25/08/2025

Pematang Siantar, Nusnet.news- Dinamika internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI Kota Pematang Siantar memanas pasca pernyataan kontroversial dari H. Faidil...

Read more
NASIONAL

Bentuk Rasa Hormat Kepada Pejuang PTPN IV Regional VI Turut Hadir Di HARVETNAS Ke – 76 Dan HUT RI Ke – 80

19/08/2025

Banda Aceh, Nusnet.news- PTPN IV Regional VI memberikan dukungan pada peringatan Hari Veteran Nasional (HARVETNAS) ke-76 yang dirangkaikan dengan perayaan...

Read more
NASIONAL

RH Yudi mewakili PTPN IV Regional VI Serahkan PMP kepada 397 Karyawan Masa Kerja 20-35 tahun

19/08/2025

Langsa, Nusnet.news- Minggu, 17 Agustus 2025 PTPN IV Regional VI mengelar Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 80 Republik...

Read more

Berita Terbaru

Labuhanbatu

Tahun Tranformasi HKBP Distrik XXVI, Bupati Labuhanbatu Siap Dukung Kegiatan Jemaat

5 September 2025 | 20:10 WIB
Labuhanbatu

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Gelar Jum’at Berkah

5 September 2025 | 16:02 WIB
Labuhanbatu

Blue Light Patrol, Satlantas Polres Labuhanbatu Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

5 September 2025 | 13:31 WIB
Labuhanbatu

Perlombaan Senam Anak Indonesia Hebat Resmi di Tutup

5 September 2025 | 10:11 WIB
KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar, Amankan Hampir 100 Gram Sabu

3 September 2025 | 13:25 WIB
Labuhanbatu

Polisi Grebek Rumah Nelayan di Panai Hilir, Temukan Paket Sabu dan Uang Hasil Penjualan

2 September 2025 | 13:58 WIB
Labuhanbatu

Pemkab Labuhanbatu Tegakan Perbup No 20 Tahun 2025

2 September 2025 | 05:42 WIB
DAERAH

Polres Labuhanbatu Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai Di Kantor DPRD

1 September 2025 | 17:58 WIB
Labuhanbatu

Polsek Aek Natas Koordinasi Kamtibmas Bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat

31 Agustus 2025 | 18:43 WIB
KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pria di Kualuh Selatan, Amankan Sabu Siap Edar

31 Agustus 2025 | 18:39 WIB
Labuhanbatu

Jaga Stabilitas Pasokan Dan Harga Pangan, Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Ikuti Launching GPM Serentak se-Indonesia

30 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Labuhanbatu

Ciptakan Situasi Kondusif Kapolres Labuhanbatu Silaturahmi Dengan Forkopimda

30 Agustus 2025 | 11:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita