Pelaku NA dikenai Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Tersangka N alias I(41)(Istri tersangka) warga Aceh Jln Sei Buluh Lingkungan VI kelurahan Sei Raja kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Bala dikenakan tindak pidana pencucian uang(TPPU). (S73.id)
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more




