Kemudian jelas Panca, dihari yang sama sekira pukul 20.30 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkordinasi dengan Satres Tanjung Balai untuk melakukan penggledahan di rumah pelaku yang didampingi Kepling setempat. Dan dalam rumah pelaku yang disaksikan Isteri nya inisial N dengan berhasil mengamankan 3 kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buku Rek BRI atas nama inisial N, H, dan P. Dan 2 ATM.
Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan Pimpinan BRI untuk memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari no rekening 538401010486534 inisial Ndengan Saldo Rp92.063.313, dari Rek 538401025110534 inisial P saldo dengan saldo Rp264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI LINK, Rek 538401024588530 inisial H dengan saldo 221.256.246.
“Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Sabu. Sebelum lebaran IdulFitri 2021, pelaku berhasil meloloskan Sabu seberat 10 Kg ke arah Medan, kemudian pelaku juga permengkoordinir pengantaran Sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari tersangka I als B als T (DPO)” paparnya.