Nusantara Netizen – Labusel
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan 3 orang teman terdakwa dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan penganiayaan berat, Senin (7/6) siang di PN Labuhanbatu di Kotapinang.
“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Morris Sihombing, ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/6) siang.
Symon menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka berat dan trauma yang berkelanjutan. Luka berat dan trauma tersebut dapat dibuktikan didalam persidangan.
Menurutnya, peran Imam dinilai lebih dominan dalam perkara ini. Selain itu, mobil yang dipergunakan dalam perkara ini agar dirampas untuk negara.
Alasannya, karena mobil tersebut konsisten dipergunakan sebagai alat yang dipakai untuk memudahkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan.
“Terkait barang bukti dalam perkara ini yakni gancu dan tang, kita minta kepada Majelis Hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” jelasnya.
Terpisah kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani mengatakan dari fakta persidangan yang terungkap banyak hal yang menurutnya bertolak belakang dari apa yang dikatakan JPU.
Pris mencontohkan perihal cabut kuku yang menurut mereka tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” jelasnya.
Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini dijadwalkan, Senin (14/6) dengan agendanya mendengar pembelaan terdakwa atau pledoi. (ozie)