Nusantara Netizen
11 Desember 2025 | 17:20 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home DAERAH
Kasi Pidum Kejari Labusel, Symon Moris.

Kasi Pidum Kejari Labusel, Symon Moris.

Legislator Labusel Terlibat Penganiayaan Berat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Redaksi
9 Juni 2021 | 20:57 WIB
in DAERAH, HUKUM, PERISTIWA, TRENDING
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Labusel

Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan 3 orang teman terdakwa dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan penganiayaan berat, Senin (7/6) siang di PN Labuhanbatu di Kotapinang.

“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Morris Sihombing, ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/6) siang.

Symon menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka berat dan trauma yang berkelanjutan. Luka berat dan trauma tersebut dapat dibuktikan didalam persidangan.

Menurutnya, peran Imam dinilai lebih dominan dalam perkara ini. Selain itu, mobil yang dipergunakan dalam perkara ini agar dirampas untuk negara.

Alasannya, karena mobil tersebut konsisten dipergunakan sebagai alat yang dipakai untuk memudahkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan.

“Terkait barang bukti dalam perkara ini yakni gancu dan tang, kita minta kepada Majelis Hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” jelasnya.

Terpisah kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani mengatakan dari fakta persidangan yang terungkap banyak hal yang menurutnya bertolak belakang dari apa yang dikatakan JPU.

Pris mencontohkan perihal cabut kuku yang menurut mereka tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini dijadwalkan, Senin (14/6) dengan agendanya mendengar pembelaan terdakwa atau pledoi. (ozie)

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Polsek Tanah Jawa Gerebek Lokasi Tambang Ilegal di Kebun PTPN IV Balimbingan

10/12/2025

SIMALUNGUN, Nusnet.news- Diduga aksi penambangan pasir dan batu tanpa izin kembali terjadi di wilayah Simalungun. Kali ini, lokasi yang disasar...

Read more
DAERAH

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab, Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Bumi Habinsaran

09/12/2025

Simalungun, Nusnet.news- Kehangatan Natal terasa makin spesial! Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM turut merayakan kegembiraan Natal bersama...

Read more
DAERAH

Ratusan Wartawan Biro Kota Langsa Tidak Tersetuh Bantuan Pangan Dari Pemerintah

09/12/2025

Langsa, Nusnet.news- Ratusan Wartawan Biro Kota Langsa Dari berbagai media cyber dan cetak tidak Tersetuh bantuan Pangan Dari pemerintah Kota...

Read more
DAERAH

Turnamen Mobile Legends Kapolres Pematangsiantar Season I Berjalan Sukses, 26 Tim Ramaikan Kompetisi

08/12/2025

Pematangsiantar, Nusnet.news— Turnamen Mobile Legends Bang Bang Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar Season I Tahun 2025 yang digelar di Hitari Boemi...

Read more

Berita Terbaru

HUKUM

Polsek Tanah Jawa Gerebek Lokasi Tambang Ilegal di Kebun PTPN IV Balimbingan

10 Desember 2025 | 18:09 WIB
DAERAH

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab, Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Bumi Habinsaran

9 Desember 2025 | 20:27 WIB
DAERAH

Ratusan Wartawan Biro Kota Langsa Tidak Tersetuh Bantuan Pangan Dari Pemerintah

9 Desember 2025 | 18:13 WIB
KRIMINAL

Polsek Panai Tengah Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,7 Gram Ikut Disita

9 Desember 2025 | 14:10 WIB
Labuhanbatu

PDI Perjuangan Sumut Berikan Bantuan:Tiga Desa Di Humbahas Hancur

8 Desember 2025 | 16:05 WIB
DAERAH

Turnamen Mobile Legends Kapolres Pematangsiantar Season I Berjalan Sukses, 26 Tim Ramaikan Kompetisi

8 Desember 2025 | 13:53 WIB
PERISTIWA

Brigpol Fransiska, Polwan Berhati Emas dari Aceh Tamiang yang Peduli dengan Korban Banjir di Tanah Kelahirannya

8 Desember 2025 | 12:45 WIB
PERISTIWA

Suplai Air Tidak Aktif Puluhan Sekolah Kewalahan Bersihkan Lumpur, Pelanggan Minta Walikota Langsa Evaluasi Direktur PDAM

8 Desember 2025 | 11:21 WIB
Labuhanbatu

Patroli Gabungan Tiga Pilar Tekan Aksi Balap Liar dan Pungli

8 Desember 2025 | 11:13 WIB
DAERAH

Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata”

8 Desember 2025 | 11:09 WIB
DAERAH

Polda Aceh Pastikan Bantuan Besar Sudah Tiba dan Mulai Disalurkan ke Korban Banjir

7 Desember 2025 | 15:36 WIB
DAERAH

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mendesak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatera Jadi Bencana Nasional

6 Desember 2025 | 20:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita