RANTAU – Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid dua pasca putusan MK Pilkada Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada temukan sejumlah kejadian khusus.
Kejadian khusus ini terkait warga yang tidak diperkenankan untuk memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan PSU, Sabtu (19/6) lalu.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmad Bagja kepada wartawan mengatakan, kejadian khusus tersebut terkait ketidaksesuaian data warga baik NIK dan wilayah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Terdapat dua pemilih yang tidak diperkenankan masuk untuk menggunakan hak pilih karena memiliki KTP yang bukan dari Labuhanbatu, kemudian terdapat NIK yang di KTP berbeda dengan di C pemberitahuan dan yang bersangkutan terdaftar di DPT Asahan,” kata Rahmad Bagja, saat memantau langsung PSU jilid II di Labuhanbatu.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya kejadian khusus yakni pemilih yang memilih di Rumah Sakit karena sakit dan di bilik khusus karena suhu tubuh diatas 38 derajat celcius dalam pemungutan suara kali ini.