Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Video seorang yang mengaku istri dokter pegawai tidak tetap (PTT) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Facebook, Fristy Pebrina Matondang ini, menceritakan kekesalan suaminya dimintai sejumlah uang jika ingin diberikan rekomendasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) penugasannya.
Disebutkan, dalam unggahan tersebut bahwa suaminya diminta membayar Rp 6 juta, sebagai biaya administrasi perpanjangan. Namun permintaan tersebut ditolak sehingga rekomendasi untuk perpanjangan tidak diterbitkan dinas terkait.
“Sebegitu sanggupnya Bapak tidak merekomendasikan perpanjangan SK suami saya hanya karena suami saya menolak membayar uang administrasi sebesar Rp 6 juta seperti yang Bapak minta,” kata Fristy tertanggal 27 Mei 2021, seperti di kutip wartawan dalam video unggahannya, Rabu (9/6) malam.
Fristy menyampaikan, suaminya yang bernama Abdul Rahman Nasution telah mengabdi sebagai dokter PTT selama 6 tahun di Puskesmas Negeri Lama. Pengabdian itu tidak menjadi pertimbangan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Selain itu, tenaga medis di Kabupaten Labuhanbatu masih kekurangan dokter. Hanya terdapat 2 dokter umum dengan jumlah kunjungan pasien sekitar 30-50 orang per hari.
Padahal menurut Fristy, suaminya hanya digaji sebesar Rp 1,5 Juta per bulan. Dimana gaji tersebut juga dibayarkan antara 2 atau 3 bulan sekali.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Kamal Ilham Ritonga telah dilakukan. Pesan tertulis maupun beberapa kali panggilan telepon yang dilakukan tidak diresponnya. Begitu juga dengan Kepala Puskesmas Negeri Lama, Sukiyem tidak merespon.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yuliawan mengatakan apa yang disebut Fristy dalam unggahannya tersebut sudah merupakan bentuk pungutan liar.
Ia menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas pungli. “Jika benar apa yang disampaikan dalam unggahan di media sosial itu, maka itu merupakan pungli. Silahkan laporkan sama yang berwenang, bisa atasannya, bisa inspektorat bahkan bisa ke pihak kepolisian,” kata Rajid. (ozie)