Rantauprapat, Nusnet.news- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, Polres Labuhanbatu melaksanakan Penertiban dan Penindakan pelaku-pelaku balap liar dan tempat hiburan malam (THM) di seputaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu malam (28/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H., serta Ps. Kabag Ops AKP Rasidin, S.H.
Penertiban diawali dengan patroli dan razia balap liar di Jalan SM Raja berdasarkan hasil deteksi dini Sat Intelkam. Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga digunakan untuk balap liar. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas serta gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
Usai penertiban balap liar, personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP melanjutkan kegiatan penertiban tempat hiburan malam. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MJH (34) terduga bandar narkoba jenis ekstasi di kawasan parkiran Perumahan Jalan Bypass. Puluhan butir pil ekstasi, uang tunai, serta satu unit kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, empat orang lainnya turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.




